MAKALAH HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
PENDAHULUAN
Dalam dunia yang serba modern
seperti sekarang ini, tidaklah ada suatu negera yang dapat mengasingkan diri
dari pergaulan internasional.
Pergaulan antar negera-negara
yang berdaulat dan merdeka sudah barang tentu harus diatur.
Perhubungan-perhubungan hukum pada umumnya yang telah ada di antara
negara-negara itu, telah diatar dalam himpunan peraturan-peraturan yang disebut
“hukum antar negara”. Sebagai modernisasi dari nama lain yaitu “hukum
bangsa-bangsa” yang merupakan terjemahan lurus dari nama-nama seperti volkerrect,
droit de gens, law of nations, dan volkenrecht yang kesemuanya barasal dari
istilah Romawi: ius gentium. Modernisasi nama itu membawa pula perubahan
dalam artinya, yang kemudian hanya ditunjukkan kepada himpunan
peraturan-peraturan yang bersangkutan saja; dengan perkataan lain lambat laun
berubahlah tugasnya, sehingga dapatlah kini dikatakan bahwa hukum antar negara
adalah hukum yang mengatur pergaulan internasional. Dalam pada ini tidaklah
dapat dibantah-bantah lagi, bahwa kepentingan bersama dari semua negara seperti
perdamaian, keamanan, keadilan, kemakmuran, cooperation dan sebagainya,
menghendaki dengan mutlak adanya sopan santun dalam pergaulan antar negara yang
merupakan peraturan-peraturan hukum.
Demikian pula halnya yang
dikehendaki oleh negara-negara burhubungan dengan tugasnya sebagai pemungut
pajak. Maka dicarilah kini olehnya salah satu undang-undang kesepakatan
kerjasama yang erat dalam lapangan-lapangan perpajakan.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Pajak Internasional
Pengertian hukum pajak ini
dapat dibagi menjadi tiga bagian dari pendapat ahli hukum pajak, yaitu:
- Menurut
pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak
internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik
berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat
antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh
negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana
dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
- Menurut
pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah
suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU
Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri,
peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan
traktat-traktat.
- Sedangkan
menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional
sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu
pengenaan terhadap orang asing.
Persoalan yang terjadi dalam
hukum pajak ini ialah apakah hukum pajak nasional akan diterapkan atau tidak?
Hukum pajak internasional juga merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan
karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya.
B. Kedaulatan Hukum Pajak Internasional
Berbicara masalah Hukum Pajak
Internasional, khususnya Hukum Pajak Internasional Indonesia secara umum dapat
dikatakan barlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di
wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak
bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan
dikenakan pajak berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak
Internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar
wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan
ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia.
UU No. 7 Tahun 1983 tentang
PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) khususnya
dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan
dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan,
akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa
contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang
diperoleh di Indonesia.
Dalam hukum antar negara
terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang dinyatakan sebagai
kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas mengatur kepentingan-kepentingan
rumah tangganya sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar
negara dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara lain. Sesuai dengan asas yang
dimaksud di muak, maka kedaulatan pemajakan sebagai spesial dari gengsi
kedaulatan negera dapat dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk
bertindak merdeka dalam lapangan pajak.
C. Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional
Prof. Dr. Rochmat Soemito
dalam bukunya “Hukum Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa ada bebarapa sumber
hukum pajak internasional, yaitu:
- Hukum
Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing.
- Trakat,
yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara
bilateral maupun multilateral.
- Keputusan
Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak
internasional.
Sedangkan dalam buku
“Pengantar Ilmu Hukum Pajak” karangan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. menyatakan
bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu:
- Asas-asas
yang terdapat dalam hukum antar negara
- Peraturan-peraturan
unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan
kepada negara lain.
- Traktat-traktat
(perjanjian) dengan negera lain, seperti:
a. Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak
berganda.
b. Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap
orang-orang asing.
c. Untuk mengatur soal pemecahan laba di
dalam hal suatu perusahaan atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau
sumber-sumber pendapatan di negara asing.
download MAKALAH HUKUM PAJAK - HUKUM PAJAK INTERNASIONAL versi doc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar